Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74/KEP/2021 tentang Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD Berupa Bangunan Bangunan Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Permanen di Jalan Kusumanegara No.168 H Yogyakarta, selanjutnya akan dilaksanakan pemindahtanganan dengan cara penjualan kepada masyarakat umum oleh Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah Sub Kegiatan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link di bawah ini :
Pengumuman Penjualan BMD berupa Bangunan Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Permanen
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 356/KEP/2020 tentang Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD Berupa Bangunan Gedung pada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY dan SMA N 1 Rongkop Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya akan dilaksanakan pemindahtanganan dengan cara penjualan kepada masyarakat umum oleh Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah Sub Kegiatan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link di bawah ini :
Dalam rangka melaksanakan Pasal 221 ayat 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada Tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut dapat dibaca di sini.
- Pengumuman Penjualan BMD berupa Hewan Ternak Domba dan Kambing pada UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
- SELAMAT HARI NATAL 25 DESEMBER 2020
- SELAMAT HARI BELA NEGARA KE-72
- Pengumuman Penjualan BMD berupa Hewan Ternak pada UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
- Perda Perubahan APBD TA 2020
- Persiapan RAPBD 2021