Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 277/KEP/2021 tentang Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD Berupa Bongkaran Sisa Bangunan Gedung Kantor Permanen serta Peralatan dan Mesin di Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta, selanjutnya akan dilaksanakan pemindahtanganan dengan cara penjualan kepada masyarakat umum oleh Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah Sub Kegiatan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link di bawah ini :
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lelang, dapat menghubungi Tim dengan CP di di bawah ini :
Syahfrudin : 087838482343
Reni : 089625695222