Informasi Serta Merta
- Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada paling sedikit terdiri atas:
- Informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; dan
- Pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
- Informasi yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
- Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
- Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
- Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
- Pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
- Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.