Untuk kendaraan bermotor dengan jatuh tempo pajak tanggal 28 April 2022 s/d 8 Mei 2022yang belum membayar pajak, akan dilayani pembayaran pajaknya mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 14 Mei 2022 tanpa dikenakan denda keterlambatan, dan jika dibayarkan setelah tanggal 14 mei 2022 maka denda keterlambatan akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan masih bisa menggunakan layanan pembayaran online yang tersedia. 1. Pembayaran pajak tahunan dengan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi pembayaran pajak tahunan yang dimiliki oleh Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan keunggulan wajib pajak tidak perlu datang ke Samsat, Bukti bayar akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan jika fitur pengiriman dipilih dan pengesahan STNK sudah tersedia di apliksi SIGNAL. Panduan pembayaran pajak dengan SIGNAL dapat diakses di https://youtu.be/vmu4r7z9Kb0 2. Pembayaran Pajak Tahunan dengan Aplikasi Gojek dan JogjaKita Pemilik kendaraan yang kesulitan mengakses aplikasi SIGNAL dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang tersedia di Aplikasi Gojek dan JogjaKita. dengan aplikasi ini pemilik kendaraan sangat mudah untuk melakukan pembayaran, tetapi setelah pembayaran pemilik kendaraan wajib datang ke samsat asal untuk melakukan pengesahan STNK dan mengambil bukti bayar pajak dengan menunjukan STNK asli, KTP Asli sesuai Nama di STNK dan menunjukan bukti bayar dari aplikasi. untuk panduan pembayaran bisa dilihat di chanel youtube samsatsleman https://youtu.be/WDgOTePFdUU 3. Pembayaran Pajak Tahunan dengan Mobile Banking Bank BPD DIY Mobile banking BPD DIY sudah menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, syaratnya nama yang tertera di STNK dan pemilik rekening Bank BPD DIY harus sama. Setelah melakukan pembayaran dengan mobile banking pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK di mesin E-Posti yang tersedia di beberapa Kantor Kas Bank BPD DIY atau datang ke samsat induk untuk melakukan pengesahan STNK dan mengambil bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Samsat Sleman mulai hari senin tanggal 4 Oktober 2021 kembali membuka layanan pembayaran pajak tahunan pada sore sampai malam hari di Samsat Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo. Pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Sleman dilayani dengan Layanan Night Drive Thru, sedangkan layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Pembantu Maguwoharjo dikenal dengan Layanan Tebar Salam. Layanan Night Drive berada di sebelah pintu masuk area Samsat Sleman, setelah masuk ke area Samsat silakan berputar mengikuti tanda petunjuk Night Drive Thru yang sudah tersedia. Mekanisme layanan Night Drive Thru mengharuskan wajib pajak mengantri dengan kendaraannya, sehingga tidak perlu turun dari kendaraan. |
- Samsat Corner MPP Sleman Buka Layanan
- KUNJUNGAN KERJA KPPD KULON PROGO
- Kunjungan Kerja BKD DIY ke Samsat Sleman Terkait Pembangunan Zona Integritas
- MAKLUMAT PELAYANAN
- SELAMAT TAHUN BARU 1443 H
- Pengumuman Pergeseran Hari Libur 1 Muharram 1443 H
- Indeks Kepuasan Masyarakat
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KPPD SLEMAN SEMESTER I TAHUN 2021
- DATA PEGAWAI KPPD BANTUL
- PPKM Darurat diterapkan di DIY, Samsat Sleman Hanya Buka 3 Kantor Layanan
- Perpanjangan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- PENGUMUMAN SAMSAT DESA PAKEM TUTUP SEMENTARA
- Pengumuman Samsat Desa Banyurejo Tutup Sementara
- SAMSAT CORNER MALL PELAYANAN PUBLIK SLEMAN TUTUP SEMENTARA
- PENGUMUMAN LAYANAN PAJAK TAHUNAN SORE (NIGHT DRIVE THRU & TEBAR SALAM) TUTUP SEMENTARA