Sumber Gambar : Pdamkotajogja.co.id

BUMD Perusahaan Daerah Air Bersih sudah berdiri tahun 2020, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtamarta Daerah Istimewa Yogyakarta yang di dalamnya diatur mengenai penyertaan modal perusahaan umum air bersih pendirian perumda ini dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Selain itu, juga untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

Ruang lingkup usaha Perumda Air Bersih Tirtatama DIY yaitu, memproduksi air curah (bulkwater) dan mendistribusikan ke PDAM Kota Yogyakarta, PDAM Kabupaten Sleman, PDAM Kabupaten Bantul. Dalam hal pemenuhan kebutuhan air curah, Perumda Air Bersih Tirtatama DIY dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

Sumber Gambar : Anindya.co.id

Perusahaan ini merupakan merger dari beberapa perusahaan Daerah yakni PD. Purosani, PD. Arga Jasa, PD. Pabrik Kulit Adi Charma. Untuk meningkatkan kinerja daya saing  perusahaan, pada tahun 2005 PD. Anindya berubah menjadi PT. Anindya  Mitra  Internasional  Core business, PT. AMI adalah bidang perdagangan jasa, property dan investasi. Bekerjasama dengan PT. Kaldi Indojaya (Pusat Perbelanjaan Jogja Tronik), sedangkan bisnis jasa dengan PT. GAM (Logistik center di Bandara juga membuka Sagan Resto di Jl. Colombo.

Sebelum Tahun 1987, Pemerintah Provinsi DIY memiliki 5 (lima) Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah tersebut sebagian merupakan perusahaan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda dan sebagian lainnya didirikan pada tahun 1960 s/d 1965.  Kelima Perusahaan Daerah tersebut serta bidang usahanya sebagai berikut:

  1. Perusahaan Daerah Percetakan Negeri, bergerak dibidang percetakan;
  2. Perusahaan Daerah Pertambangan Mangaan, bergerak dibidang pertambangan Mangaan;
  3. Perusahaan Daerah Purosani, bergerak dibidang rekayasa industri;
  4. Perusahaan Daerah Arga Jasa, bergerak dibidang sarana wisata, tujuan wisata, air bersih dan property;
  5. Perusahaan Daerah Pabrik Kulit Adi Carma, bergerak dibidang industri kulit.

Untuk mensinergikan kekuatan, simplifikasi pengelolaan dan efisiensi, pada Tahun 1987 diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1987 tentang Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa “ANINDYA” Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memberi amanat penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah menjadi satu dalam lembaga PD. Aneka Industri dan Jasa “ANINDYA” Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seiring dengan era reformasi, pada tahun 2000 Pemda Propinsi DIY memulai reformasi PD. Pada akhir Tahun 2005 PD. Anindya berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Anindya Mitra Internasional.

Ruang lingkup kegiatan PT Anindya Mitra Internasional meliputi bidang industri, jasa, perdagangan umum, angkutan, agro bisnis dan pertambangan. PT Anindya Mitra Internasional berdomisili di Yogyakarta dengan kantor berlokasi di Komplek JEC Jl. Janti Km 4 Gedung Kuning Yogyakarta. Sedangkan untuk unit-unit operasionalnya berada di lokasi masing-masing yaitu:

  1. Unit Percetakan di Jl.Stasiun Lempuyangan No. 12A Yogyakarta
  2. Unit Pertambangan di Jl.Janti Km 4 Gedong Kuning Yogyakarta
  3. Unit Pariwisata di Hargo Binangun, Pakem, Sleman, DIY
  4. Unit Realty di Jl.Janti Km 4 Gedong Kuning Yogyakarta
  5. Unit Air Minum di Hargo Binangun, Pakem, Sleman, DIY
  6. Unit Transportasi Jl.Wates Km.7, Balecatur, Gamping, Sleman, DIY

Sumber Gambar : bukp.jogjaprov.go.id

BUKP adalah Badan Usaha Kredit Pedesaan Milik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, didirikan berdasarkan PERDA DIY Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. BUKP didirikan dengan maksud dan tujuan mengembangkan perekonomian pedesaan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat pedesaan dengan menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat dan murah.

BUKP didirikan di tiap-tiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten dan Kota se Provinsi DIY yang pendiriannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BUKP berkedudukan di ibukota kecamatan dengan wilayah usaha yang terbatas pada wilayah kecamatan dimana BUKP tersebut berkedudukan, sedangkan di tingkat desa dapat dibentuk unit-unit pelayanan.

Susunan Organisasi dan Tatakerja BUKP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BUKP sehari-hari dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam menjalankan tugasnya dibantu dan membawahi karyawan lainnya. Kepala BUKP melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan Badan Pembina Tingkat I.  Camat ialah penanggungjawab BUKP di wilayahnya. Dalam melaksanakan kebijaksanaan kepala BUKP mewakili BUKP di dalam maupun di luar pengadilan. Kepala BUKP secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut kepada seorang atau beberapa orang Karyawan lainnya baik sendiri maupun bersama-sama, kepada seorang atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada badan lain.

Badan Pembina Tingkat I mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pembina Tingkat II sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan BUKP. Pengangkatan Badan Pembina Tingkat I ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Anggota Badan Pembina Tingkat I adalah 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1. Gubernur sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Pejabat Instansi Pemerintah Daerah yang terkait sebagai Anggota serta 1 (satu) orang Sekretaris bukan Anggota.
3. Anggota Badan Pembina Tingkat II adalah 5 (lima) orang terdiri dari :
a. Bupati/Walikotamadya sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Pejabat Instansi Pemerintah Daerah Tingkat II yang terkait sebagai Anggota dan apabila dipandang perlu dapat diangkat seorang Sekretaris bukan Anggota.

Keberadaan lembaga keuangan mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) masih menjadi primadona masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai usahawan mikro. Sebab, mereka lebih memilih BUKP untuk meminjam modal usahanya lantaran proses dan persyaratannya tidak berbelit-belit, jika dibandingkan harus berhadapan dengan pihak bank yang begitu sulit dan bertele-tele. BUKP sebagai solusi terbaik bagi kalangan pengusaha mikro.

BUKP Provinsi DIY didukung sepenuhnya oleh Bank BPD Provinsi DIY penduduk di masing-masing Kecamatan dapat menghubungi BUKP setempat, guna mewujudkan Kecamatan diseluruh DIY menjadi pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan di pedesaan, diperlukan peran serta seluruh masyarakat diwilyah kecamatan.

Pemerintah menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, diperlukan suatu lembaga intermediasi mikro yang mempunyai tugas menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit pada masyarakat setempat, dengan prosedur mudah dan cepat.Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendirikan BUKP yang berada dimasing-masing Kecamatan di seluruh daerah Istiewa Yogyakarta, salah satu tolok ukur keberhasilan Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan  di pedesaan yaitu seluruh masyarakat dalam wilayah Kecamatan dalam meningkatkan usaha telah menggunakan jasa intermediasi Lembaga Keuangan Mikro BUKP. Untuk itu dalam mewujudkan usaha Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi menjadikan kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan di pedesaan dengan menggunakan LKM BUKP terutama untuk menabung dan meminjamkan untuk usaha-usaha yang produktif.

Sumber Gambar : Cigariindonesia.id

PT Taru Martani didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 17 Desember 2012 dihadapan Ahmad Yubaidi., SH., SPd. Notaris di Yogyakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU 06889.AH.01.01 tahun 2013 pada tanggal 18 Februari 2013. PT Taru Martani adalah bentuk perseroan terbatas, sebagai perubahan bentuk badan hukum dari PD Taru Martani, yang secara faktual merupakan kelanjutan dari usaha CV Tobaco Kojo (Jaman Jepang) dan CV Negresco (Jaman Belanda) yang didirikan pada tahun 1918

Sejak Tahun 1918, Taru Martani senantiasa menciptakan formulasi campuran tembakau cerutu yang bercita rasa tinggi guna memenuhi keinginan dari pecinta cerutu sejati. Saat ini Taru Martani memproduksi 14 (empat belas) jenis cerutu yang sudah dikenal di seluruh dunia, yaitu Cigarillos/Treasure, Extra Cigarillos, Senoritas, Panatella, Slim Panatella, Half Corona, Corona, Super Corona/Grand Corona, Boheme, Royal, Perfecto, Rothschild, and Churchill.

Taru Martani saat ini memproduksi 3 (tiga) formulasi campuran cerutu yaitu: Natural Cigar (murni tembakau), Flavour Cigar (tembakau dengan saus/aroma Mint, Amareto, Vanilla, Rum dan Hazelnut) dan Mild Cigar (tembakau "ringan"). Untuk bahan baku, Taru Martani mendatangkan tembakau dari daerah Besuki, Jember, Jawa Timur. Tembakau tersebut bernama Java Besuki yang memiliki rasa tembakau yang cukup menonjol dengan warna coklat kehitaman.

Java Besuki digunakan untuk pembungkus dalam (omblad) dan pembungkus luar (dekblad) cerutu. Sementara untuk isi (filler) digunakan tembakau Java Besuki yang telah dicampur dengan tembakau dari Havana dan Brasil. Keunikan pembuatan cerutu Taru Martani adalah karena semua proses pembuatannya dilakukan secara manual dengan tangan. Oleh karena itu dapat dikatakan setiap batang cerutu dibuat dengan ketelitian tinggi dan menjadi hasil karya yang terpilih.

Empat belas jenis cerutu produk Taru Martani saat ini telah menjadi komoditi ekspor yang cukup menjanjikan. Pasarannya merambah negara Belanda, Belgia, Jerman, Cekoslovakia, Amerika, Asia dan dalam waktu dekat Taru Martani akan melebarkan sayap ke Eropa Timur dan Eropa Tengah serta ASEAN.

PD Taru Martani, sebuah perusahaan dagang milik pemerintah daerah yang hingga kini masih memproduksi cerutu baik untuk dalam dan luar negeri. PD. Tarumartani berdiri pada Tahun 1918. Waktu itu didirikan oleh salah seorang penduduk berkewarganegaraan Belanda.

Awalnya pabrik ini didirikan di daerah Bulu, tepi jalan Magelang dan bernama N.V. Negresco. Dan pada Tahun ketiga 1921 baru dipindahkan ke lokasi yang sekarang ini. Pada masa pendudukan Jepang di Yogyakarta, pabrik ini pun berganti nama menjadi Java Tobacco Kojo. Dan baru pada 23 September 1972 nama PD. Taru Martani diresmikan oleh menteri ekuin yang kala itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Taru Martani tidak diambil sebagai nama tanpa makna. Seperti orang jawa pada umumnya, sebuah nama selalu memiliki makna tertentu. Taru atau (n) Taru bermakna daun, sedangkan martani berarti kehidupan. Jadi arti dari Taru Martani adalah daun (tembakau) yang memberikan sumber kehidupan. Tentu saja ini bagi petani tembakau dan karyawan pabrik. Bagi perokok (aktif maupun pasif) daun tersebut justru akan mengambil kehidupannya.

Dalam menjalankan usahanya, PT Taru Martani berkedudukan di Jl. Kompol Bambang Suprapto 2-A, Kalurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY. Kegiatan usaha PT Taru Martani meliputi:

  1. Produksi cerutu dan tembakau shag;
  2. Distribusi produksi dalam arti yang seluas-luasnya
  3. Industri pengolahan dan perdagangan;
  4. Usaha lain yang sah

Sumber Gambar : Wikipedia

PT Bank BPD DIY, dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, didirikan pada tanggal 15 Desember 1961 berdasarkan akta notaris No.11 oleh R.M. Soerjanto  Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya PT. Bank BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.

Saat ini, landasan hukum pendirian PT. Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

PT Bank BPD DIY merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah di bidang perbankan yang memiliki tugas sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan daerah, sebagai pemegang kas daerah/menyimpan uang daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah serta menjalankan usahanya sebagai bank umum.

PT Bank BPD DIY beralamat di Jl. Tentara Pelajar No.7, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231. Produk dan jasa PT Bank BPD DIY meliputi, simpanan, kredit, jasa-jasa perbankan dan layanan e-banking deposits, loan, banking services and e-banking services.

PT. BPD DIY dalam rangka peningkatan kinerja dan kepercayaan masyarakat menetapkan komitmen sebagai berikut:

    1. Komitmen terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan;
    2. Fokus terhadap kelompok usaha mikro kecil dan menengah;
    3. Kebijakan harga ditetapkan sesuai harga pasar;
    4. Pemberian layanan dengan kekeluargaan, sopan santun dan etika;
    5. Memberikan kepuasan nilai tambah dan sebagai mitra nasabah;
    6. Pengembangan produk dalam rangka peningkatan kualitas layanan;
    7. Pelayanan secara online system;
    8. Nasabah sebagai mitra bisnis.
Butuh Bantuan ? Hubungi kami !