Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan apel pagi di halaman Kantor BPKA DIY pada Hari Senin tanggal 25 April 2022. Apel dimulai pukul 07.30 WIB dengan dipimpin oleh Kepala BPKA DIY, Bapak Wiyos Santoso, S.E., M.Acc. dan bertindak sebagai Pembina Apel adalah Sekretaris BPKA DIY, Ibu Maria Damayanti Handayani, SE.Ak, M.Acc.. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan apresiasi terhadap kinerja seluruh unit kerja BPKA DIY.
DIY kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP LKPD 2021 ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut diraih oleh DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menerima penyerahan LHP LKPD BPK dari Anggota VI BPK RI Nyoman Adhi Suryatnyana, Jumat (08/04) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta. Selain itu, LKP LKPD BPK juga diserahkan oleh Anggota VI BPK RI kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi.
Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan merupakan suatu wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimulai dari tahapan Perencanaa, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan serta memberikan penilaian atas program-program pemerintah yang bisa menekan tingkat kemiskinan.
DIY menurut Sri Sultan mampu mempertahankan untuk tetap pada opini WTP dengan beberapa catatan yang akan diselesaikan pada kurun waktu kurang dari 50 hari kedepan. Namun menurut Sri Sultan, ada faktor-faktor di luar prediksi yang menghambat penanggulangan kemiskinan. Diantaranya adalah adanya inflasi dan pandemi seperti yang terjadi saat ini. Tidak hanya kemiskinan yang menjadi fokus utama pada upaya perbaikan ini, namun DIY juga fokus pada UMKM agar bisa naik kelas.
Sumber : Humas Pemda DIY
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73/KEP/2022 tentang Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD Berupa Bangunan Gedung Permanen pada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Dinas Sosial DIY, selanjutnya akan dilaksanakan pemindahtanganan dengan cara penjualan kepada masyarakat umum oleh Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah Sub Kegiatan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link di bawah ini :
- Pemda DIY Kembali Raih SAKIP Dengan Predikat AA
- Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021
- Pelaksanaan Forum OPD BPKA Tahun 2023
- Ralat Pengumuman Lelang Nomor 933/01324/PBD Tanggal 8 Februari 2022
- Pengumuman Lelang BMD Berupa Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya
- Pengumuman Penjualan BMD Berupa Bangunan Asrama Permanen Pada SMK Negeri 1 Tanjungsari Gunungkidul