Aktivasi Coretax, SPT Tahunan Lancar

31/12/2025 Administrator BPKA

Dalam acara Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala OPD di Pemda DIY, pada Selasa (31/12), di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengungkapkan, sosialisasi ini sudah direncanakan sekitar dua bulan lalu. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen DJP DIY dalam melakukan pelayanan.

“Coretax ini menjadi sistem kami yang terbaru dan terintegrasi, yang mempunyai fitur yang sedemikian banyak yang dapat digunakan oleh kita semua sebagai wajib pajak. Semoga sosialisasi ini menjadi efek yang positif bagi masyarakat maupun ASN, untuk bisa segera melakukan aktivasi,” ungkapnya.

Dikatakan Erna, batas akhir aktivasi akun Coretax sebenarnya bukan 31 Desember 2025. Pada dasarnya, aktivasi akun Coretax dilakukan sebelum pengisiaan laporan SPT Tahunan. Namun karena tidak ingin ada kendala atau persoalan aplikasi pada waktunya nanti, diinformasikan agar semua wajib pajak dapat melakukan aktivasi sesegera mungkin.

“Saat ini, baru sekitar 40% dari seluruh wajib pajak di DIY yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax. Total wajib pajak di DIY sendiri ada sekitar 300ribuan orang. Semoga yang belum aktivasi bisa segera melakukannya dengan mudah dan lancar,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sosialisasi ini tentu membantu para ASN di lingkungan Pemda DIY untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Hal ini juga mampu menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam upaya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sumber : IG@humasjogja

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !