Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Proses penyusunan LKPD dilakukan secara sistematis: mulai dari konsolidasi laporan SKPD, review Inspektorat, penyusunan LKPD unaudited, penyampaian ke BPK, audit BPK RI dan akhirnya disampaikan ke DPRD.
Melalui LKPD, Pemda DIY berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip good governance demi pelayanan publik yang lebih baik.
#PemdaDIY #BPKADIY #Transparansi #Akuntabilitas #LaporanKeuangan #GoodGovernance