Belanja Daerah DIY Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Hal demikian ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyampaikan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (10/07).
Sri Sultan menuturkan, belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2027. Hal ini terutama dalam penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor ekonomi unggulan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan pemerataan antarwilayah.
“Total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 ini direncanakan sebesar Rp4,93 Triliun yang akan digunakan untuk mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan di seluruh perangkat daerah,” ujar Sri Sultan di Gedung DPRD DIY.
Sementara, terkait pendapatan daerah, Sri Sultan menyebutkan, kebijakan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 disusun untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan fiskal, yang diarahkan pada peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan pendapatan transfer secara efektif, serta pengelolaan lain-lain pendapatan daerah yang sah secara transparan dan akuntabel. Proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2027 pun direncanakan sebesar Rp4,8 Triliun yang terdiri atas PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id