Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BLUD oleh BPKAD Kabupaten Gunungkidul

21/11/2025 Administrator BPKA

Kamis, 20 November 2025 BPKA DIY hadir sebagai narasumber pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang diselenggarakan oleh BPKAD Kabupaten Gunungkidul.
Peserta bimbingan teknis adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Petugas Akuntansi pada 30 Puskesmas dan 2 RSUD yang selama ini telah melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD.
UPT BLUD selain sebagai entitas akuntansi juga berkedudukan sebagai entitas pelaporan yang harus menyusun 7 Laporan Keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan SAL dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan BLUD mengacu pada PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. 
Konsolidasi pendapatan dan belanja UPT BLUD  pada Laporan Keuangan SKPD dilakukan dengan melakukan pengesahan pendapatan dan belanja oleh Bendahara Umum Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan secara periodik sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
Dalam bimtek tersebut juga disampaikan bagaimana PPK secara teknis menguji apakah Laporan Keuangan BLUD yang disusun telah memenuhi SAP atau belum dan menguji keterkaitan antar laporan keuangan sehingga diperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan BLUD yang disusun bebas dari kesalahan saji yang material.

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !