Pada hari Senin, 21 Oktober 2024, BPKA DIY melaksanakan monitoring dan evaluasi objek retribusi daerah ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi, khususnya Unit Pengelolaan Limbah Cair. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi retribusi dari pengolahan limbah cair mengalami kenaikan dalam dua tahun anggaran terakhir. Selain itu juga dalam rangka monitoring pemanfaatan kanal digital dimana masih banyak wajib retribusi yang melakukan transaksi secara tunai dengan alasan tidak memiliki rekening dan juga e-wallet. Dengan adanya monitoring ini, diharapkan agar wajib retribusi bisa lebih diarahkan untuk menggunakan transaksi secara digital.