BPKA DIY menerima kunjungan dari Direktorat Sistem Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI dalam rangka penguatan kebijakan berbasis data (data-driven policy) serta pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan data pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), sekaligus menginventarisasi kebutuhan data guna memastikan tersedianya informasi yang lengkap, akurat, dan berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan Bapperida DIY. Suasana diskusi berlangsung hangat dan konstruktif dengan berbagai masukan serta gagasan yang disampaikan oleh BPKA DIY, Bapperida DIY, dan Direktorat Sistem Perimbangan Keuangan. Berbagai perspektif tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan SIKD agar semakin informatif, adaptif, dan mampu memenuhi kebutuhan para penggunanya.
Kolaborasi yang baik, didukung data yang berkualitas, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.