BPKA DIY secara maraton telah selesai melaksanakan tugas Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melakukan Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2026 mulai tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan 18 Desember 2025 dengan urutan Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluator DIY dan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tujuan evaluasi adalah untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 dengan ketentuan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS. Selain itu untuk meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan sinkronisasi Prioritas Nasional, Prioritas DIY dan Prioritas Daerah. Rekomendasi yang disampaikan melalaui Hasi Evaluasi diharapkan akan menhasilkan struktur APBD yang lebih efektitif, efisien, tranparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran, sehingga tujuan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan dasar dan kesejahteraan kepada masyarakat dapat diwujudkan dengan optimal