Usai Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji memasuki masa pensiun, posisi kursi Sekda DIY kosong karena proses seleksi Sekda DIY definitif belum rampung. Oleh karena itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X melantik Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc, sebagai Pejabat (Pj.). Sekda DIY pada Rabu (08/03) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pj. Sekda sesuai aturan memiliki hak menduduki kursi Sekda hingga Sekda definitif ditentukan, atau maksimal menjabat selama 3 bulan. Aturan ini menurut Sri Sultan tertuang pada Peraturan Presiden RI No.3 tahun 2018. Meskipun bersifat sementara, seorang Pj. Sekda memiliki wewenang sama seperti sekda definitif.
Sementara itu, usai dilantik Bapak Wiyos mengatakan, sesuai dengan perintah Gubernur DIY, dirinya siap melaksanakan tugas. Program-program yang sudah ada akan ia jalankan sesuai dengan tahun anggaran.