Yogyakarta, BPKA DIY (23/07/2025) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan koordinasi Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 23 Juli 2025 secara daring dan luring. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian terkait serta Pemerintah Kabupaten/Kota hadir secara daring, sedangkan Organisasi Perangkat Daerah pengampu dana DBH CHT hadir di ruang rapat BPKA DIY, Komplek Kepatihan, Danurejan.
Cukai Hasil Tembakau merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah dengan komposisi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Cukai Hasil Tembakau sendiri merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan.