Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY memberikan keringanan berupa:
BEBAS DENDA
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. SWDKLLJ Tahun-tahun Lalu
Cashback 50% dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Maksimal Rp50.000,- untuk pembayaran menggunakan BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
2. Maksimal Rp20.000,- untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
Periode Tanggal Pembayaran:
1 Agustus 2025 s.d. 31 Oktober 2025
Manfaatkan sebaik-baiknya. Bayar pajak kendaraan tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.
Istimewa Pajaknya, Maju Daerahnya