Dalam rangka mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada sektor informasi publik dan pengaduan. Ada 9 (sembilan) indikator yang diukur dalam survei ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat., diantaranya indikator persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan, dan sarana. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang telah dilaksanakan oleh BPKA DIY, diperoleh nilai sebesar 82,96 dan termasuk dalam kategori nilai mutu pelayanan B (Baik). Dengan hasil yang diperoleh, diharapkan dapat meningkatkan kinerja unit dan pelayanan yang lebih baik lagi.