Sesuai UU 1 Tahun 2022 Tentang HKPD akan diberlakukan Opsen PKB & Opsen BBNKB mulai 5 Januari 2025 lalu. Berdasarkan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah Serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 507/KEP/2024 Tentang Pemberian Keringanan PKB & BBNKB, perlu kita ketahui bersama "Pajak PKB dan BBNKB Daerah Istimewa Yogyakarta tidak naik!". Berikut Perhitungannya:
A. Tarif PKB Lama 1,5% (Perda Nomor 3 Tahun 2011)
B. Tarif PKB Baru 0,9% + Opsen (66% dari PKB) atau setara 1,496% (Perda Nomor 11 Tahun 2023)
Perlu sobat pajak ketahui juga bahwa, PKB merupakan pemungutan pajak Provinsi, sedangkan Opsen PKB merupukan pemungutan pajak bagi Kabupaten/Kota. Semoga informasi ini dapat dibantu.