Pemda DIY telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan DIY untuk diperiksa/diaudit. Untuk pemeriksaan kali ini, Pemda DIY juga berharap bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan TA 2022 (Unaudited) oleh Pemda DIY kepada BPK Perwakilan DIY. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan DIY, pada Senin (20/02), Sri Paduka mengatakan, laporan yang diserahkan ini telah selesai direviu oleh Inspektorat pada tanggal 16 Februari 2023.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat menungkapkan apresiasinya terhadap Pemda DIY karena telah memenuhi komitmen dengan menyerahkan laporan keuangan tahunannya. Menurutnya, penyerahan laporan keuangan Pemda DIY ini dilakukan satu bulan lebih awal, karena deadline penyerahan jatuh pada 31 Maret 2023 mendatang.