Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan pembenahan kebijakan pajak dan retribusi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan publik yang berkualitas. Melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemda DIY mengajukan penyesuaian tarif, objek, dan mekanisme pemungutan agar lebih proporsional serta berkeadilan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY dengan agenda Penghantaran Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY, Selasa (3/11), dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi dan dihadiri Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) DIY.
Mewakili Gubernur DIY, Sri Paduka membacakan pidato penghantaran Raperda tersebut sekaligus menyampaikan alasan dan substansi perubahan regulasi yang diusulkan pemerintah daerah. Penyesuaian diperlukan untuk merespons dinamika kebijakan di tingkat nasional sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkembangan regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada batang tubuh Perda, penyesuaian mencakup penyempurnaan pengaturan Pajak Air Permukaan, perubahan nomenklatur jenis retribusi daerah, penyesuaian tarif retribusi pertambangan rakyat, serta penghapusan sejumlah ketentuan terkait opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selengkapnya di jogjaprov.go.id