Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali menegaskan komitmennya dalam tata kelola keuangan daerah. DIY sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kali berturut-turut, sekaligus menjadi provinsi tercepat secara nasional dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LKPD unaudited tersebut diserahkan pada 18 Februari 2026, lebih dari sebulan sebelum batas akhir nasional, 31 Maret. Ketepatan waktu ini menjadikan Pemda DIY sebagai provinsi pertama yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemda DIY dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LHP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (24/04), oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Turut hadir Kepala BPK Perwakilan DIY Agustin Sugihartatik, jajaran Forkopimda, Sekda DIY, serta pimpinan OPD.
Sumber : humasjogja