Berdasarkan laporan keuangan tahun 2025 unaudited, realisasi pendapatan daerah DIY dapat tercapai 100,70% dari target, atau terealisasi sebesar Rp4.869.450.568.324,59 dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp4.835.587.382.957,00. Ketercapaian realisasi pendapatan tersebut, salah satunya ditopang dari capaian Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 sebesar Rp1.839.847.607.163,59 yang mencapai 102,58% dari target rencana pendapatan dalam APBD yang telah ditetapkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan hal demikian saat menyampaikan pidato penghantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (31/03), di Gedung DPRD DIY. Secara garis besar, LKPJ Gubernur DIY Tahun 2025 ini menggambarkan hasil pelaksanaan rencana pembangunan, sebagaimana termuat dalam RKPD DIY tahun 2025 serta APBD DIY tahun 2025, yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD DIY periode 2022-2027.
"Ruang lingkup yang kami laporkan dalam dokumen LKPJ Gubernur DIY tahun 2025 ini, merujuk pada Permendagri Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan beberapa penyesuaian sesuai kebijakan daerah,” ujar Sri Sultan.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan melaporkan, dari sisi belanja, arah kebijakan pengelolaan belanja daerah Pemda DIY dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Beberapa penyesuaian antara lain diterapkan dalam hal pemenuhan mandatory spending.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id