Penerimaan Pajak DIY Meningkat

16/10/2026 Administrator BPKA

Penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai Rp4,5 triliun per 30 September 2026 atau 66,05% dari target tahunan sebesar Rp6,573 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Sekti Widihartanto, saat ditemui usai audiensi bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (15/10). Disampaikan Sekti, capaian tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan aktivitas perekonomian di DIY, yang turut mendorong Kanwil DJP DIY untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak guna mencapai target hingga akhir tahun 2026.

“Per 30 September kemarin sudah Rp4,5 triliun atau 66,05 persen. Mudah-mudahan ini menunjukkan bagaimana perekonomian DIY yang terus berkembang, bertumbuh, dan mudah-mudahan kami bisa mencapai target hingga akhir tahun,” ungkap Sekti.

Perdagangan besar menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di DIY, dilanjut dengan sektor perbankan dan keuangan yang menempati posisi kedua, dilanjutkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada posisi ketiga yang memberikan kontribusi signifikan. Diluar itu, instansi pemerintah pusat maupun daerah melalui pelaksanaan proyek-proyek yang dilaksanakan, turut menjadi kontributor penerimaan pajak.

Untuk menjaga tren penerimaan hingga akhir tahun, Kanwil DJP DIY terus menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, yang dijalankan bersamaan dengan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Dalam fungsi pengawasan, langkah yang dilakukan antara lain dengan pemberian surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak, sedangkan penegakan hukum dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan.

Selengkapnya di jogjaprov.go.id

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !