Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 244/KEP/2023 tentang Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD berupa Bangunan Rumah Tinggal dan Tempat Usaha Hasil Pengadaan Tanah dalam Rangka Perluasan Teras Malioboro 1 dan Pembuatan Akses Penghubung Tempat Parkir Beskalan dan
Teras Malioboro 1, selanjutnya akan dilaksanakan pemindahtanganan dengan cara penjualan kepada masyarakat umum oleh Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah Kelompok Kerja Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Informasi lebih lanjut dapat di download disini.
Cp. Reni (089625695222)