Pemerintah Daerah DIY menyerahkan produk hukum terkait penataan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang meliputi:
✅ Perda Nomor 5, 6, dan 7 Tahun 2026 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank BPD DIY, Taru Martani, dan Anindya Mitra Internasional dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
✅ Keputusan Gubernur DIY Nomor 138 Tahun 2026 tentang Penetapan UPT Balai Layanan Usaha Terpadu Koperasi UMKM (BLUT KUMKM) pada Dinas Koperasi dan UKM sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T, didampingi Asisten Setda DIY Bidang Administrasi Umum, Ir. Srie Nurkyatsiwi,M.M.A, dan Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, S,E., M.Acc kepada jajaran pimpinan BUMD dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, disaksikan oleh jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.
Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas dan daya saing BUMD dalam menghadapi tantangan dan peluang bisnis yang semakin dinamis.
Perda dimaksud menjadi landasan hukum yang kuat bagi ketiga BUMD untuk menjalankan fungsi dan perannya yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat perekonomian daerah, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transformasi kelembagaan yang dilakukan harus diikuti dengan transformasi manajemen, budaya kerja, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Di sisi lain, penetapan BLUT KUMKM sebagai BLUD merupakan langkah strategis Pemda DIY dalam memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya kepada koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan status BLUD diharapkan akan memperkuat peran penting UPT BLUT KUMKM sebagai pusat layanan, pendampingan, pengembangan kapasitas, serta fasilitasi usaha bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Status BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih baik, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Dengan pola pengelolaan tersebut, unit layanan dapat bergerak lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Transformasi kelembagaan ini menjadi wujud komitmen Pemda DIY dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing BUMD, serta optimalisasi layanan kepada UMKM. Dengan demikian diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi daerah yang semakin tangguh, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan DIY yang lebih maju dan sejahtera.