Rapat Koordinasi Implementasi KKPD/KKI Pemerintah Daerah se-Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 

23/12/2024 Administrator BPKA

Sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD, maka mulai tahun 2023 seluruh Pemda diwajibkan menggunakan KKPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.  Dalam rangka mendukung peningkatan implementasi KKPD di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di DIY, BPKA DIY berkolaborasi dengan PT BPD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Implementasi KKPD Pemerintah Daerah se-Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 17 Desember2024. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama PT. BPD DIY, Santoso Rohmad beserta jajaran, perwakilan PT. Brilliant E-commerce Berjaya, BPKAD Kota Yogyakarta, BKAD Kabupaten Sleman, BPKPAD Kabupaten Bantul, BKAD Kabupaten Gunungkidul dan BKAD Kabupaten Kulon Progo.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memantau penggunaan KKPD dalam pelaksanaan pembayaran transaksi di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota serta rencana PT. BPD DIY terkait dengan pengembangan KKPD/KKI Tahun 2025. Saat ini BPD DIY telah mengembangkan sistem pembayaran KKPD tahap 2 berupa kartu fisik dan tahap 3 berupa online payment. Dengan pengembangan aplikasi KKPD ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah transaksi pembayaran menggunakan KKPD.
Momentum ini juga dimanfaatkan untuk berbagi informasi terkait pelaksanaan penerapan SIPD Penatausahaan dan tindak lanjut percepatan proses digitalisasi penatausahaan keuangan dengan SP2D nnline serta pencatatan transaksi KKPD dalam SIPD. Sebagaimana dinyatakan oleh Santoso bahwa PT. BPD DIY selalu Bank Pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) siap mendukung pelaksanaan implementasi KKPD DIY di seluruh Pemerintah Daerah di DIY. Dalam rangka persiapan implementasi KKPD tahun 2025 diharapkan  pelaksanaan penatausahaan SIPD termasuk di dalamnya transaksi KKPD dapat berjalan dengan lancar.
 KKPD untuk segmen pemerintah mencakup fitur QRIS, kartu fisik, pembayaran online QRIS MPM, dan pembayaran online dengan tokenisasi kartu virtual. Saat ini, layanan yang telah dikembangkan dan digunakan oleh PT BPD DIY adalah KKPD dengan fitur QRIS, dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !