Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Imbauan Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi (KO) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY

24/10/2025 Administrator BPKA

Yogyakarta, 23 Oktober 2025 — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Imbauan Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi (KO) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari imbauan DJP Nomor S-1058/WPJ.23/2025 terkait Imbauan untuk Melakukan Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi (KO) DJP bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktivasi ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk mendukung transformasi digital sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. 

Kegiatan dibuka dengan arahan dari Sekretaris BPKA DIY yang menekankan pentingnya peran aktif setiap ASN dalam mengikuti perkembangan sistem perpajakan modern. Selanjutnya dilakukan sesi paparan teknis mengenai langkah-langkah aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi, serta pembahasan kendala teknis yang mungkin dihadapi.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dapat segera menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP, sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi sistem perpajakan nasional berbasis digital.

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !