Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY sebagai koordinator, bersama dengan KPPN DIY dan KPP Pratama Yogyakarta, pada hari Rabu (23/2) telah berhasil melakukan Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021.
Keberhasilan ini juga diperoleh atas dukungan dari seluruh OPD di Pemerintah Daerah DIY yang telah dengan taat membayar pajak dan melaporkannya dengan tertib setiap bulannya, untuk kemudian dikompilasi serta direkonsiliasikan oleh BPKA DIY dalam hal ini Bidang Pengelola Kas Daerah (PKD). Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dilakukan oleh Kepala BPKA DIY, Kepala KPPN DIY dan Kepala KPP Pratama Kota Yogyakarta.
Dengan semangat "Bersama Pajak, Atasi Pandemi Pulihkan Ekonomi", kita berharap capaian kinerja akan semakin meningkat dan lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang.