Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) Aparatur Sipil Negara (ASN) Caturwulan II tahun 2025

15/09/2025 Administrator BPKA

Kamis, 11 September 2025  BPKA DIY menghadiri kegiatan rekonsiliasi IWP 8%, Iuran JKK dan JKM bagi ASN Caturwulan II Tahun 2025.

Acara ini juga dihadiri oleh instansi pengelola keuangan dan kepegawaian dari Pemda DIY serta Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten se-DIY. Pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh Bapak Sulman Haditama (Branch Manager PT Taspen Yogyakarta) bersama Bapak Wiyos Santoso (Kepala BPKA DIY).

Dengan rekonsiliasi ini, diharapkan tata kelola iuran ASN semakin akuntabel, dan memberi kepastian atas hak-hak ASN di masa kini maupun masa pensiun.

Tahukah Sedulur?
- IWP (Iuran Wajib Pegawai) sebesar 8% dipotong langsung dari gaji ASN, terdiri atas 4,75% untuk dana pensiun dan 3,25% untuk tabungan hari tua.
- Iuran JKK (0,24%) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
- Iuran JKM (0,72%) memberikan perlindungan berupa santunan kematian bagi ahli waris ASN.
- Berbeda dengan IWP yang dibayar oleh ASN, Iuran JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah selaku pemberi kerja.

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !