Rekonsiliasi Perhitungan Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025 se-Daerah Istimewa Yogyakarta

25/02/2026 Administrator BPKA

BPKA DIY menyelenggarakan Rekonsiliasi Perhitungan Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025 se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara daring, serta diikuti oleh peserta dari BPKAD Kabupaten/Kota dan OPD pelaksana DBH CHT se-DIY yang hadir secara luring.

Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBH CHT sesuai amanat PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, guna mengetahui besaran sisa DBH CHT yang masih terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan DBH CHT dapat semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran dalam mendukung program pembangunan daerah.

 

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !