SEKARANG BISA BALIK NAMA & PAJAK KENDARAAN DENGAN SURAT PENDUDUK NONPERMANEN!

14/04/2026 Administrator BPKA

Sesuai Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B/400.12.4.4/4237/D19 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Nonpermanen. Bagi sobat pegawai/mahasiswa yang ber KTP luar DIY namun berdomisili di DIY, saat ini kamu bisa Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menggunakan Surat Penduduk Nonpermanen.

Caranya :
1. Silahkan meminta Surat Pengantar di RT dan RW setempat
2. Meminta Surat Pengantar dan Surat Pernyataandi Kalurahan setempat
3. Ajukan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Nonpermanen di Dukcapil Kulon Progo
Semoga informasi ini membantu dan share ke sobat pajak lainnya ya!

Salam #AyoPajak
Pajak Lunas, Hati Tak Was-Was!

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !