Pada hari Rabu, 13 November 2024, BPKA DIY melaksanakan Sosialisasi Pemungutan PKB dan BBNKB berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 di Gedung Radyo Suyoso, Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan adanya penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang pemungutannya akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Januari 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dilaksanakanlah Sosialisasi Pemungutan PKB dan BBNKB berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan tujuan untuk dapat memberikan suatu pemahaman kepada pengusaha dealer otomotif di Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya ada penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.