Yogyakarta, 20 Agustus 2025 - BPKA DIY menyelenggarakan Sosialisasi PPh Pasal 25, Ketentuan Perpajakan Terkini, Serta Coretax Bagi UMKM di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025.
Kegiatan yang bertempat di Gedung Wisanggeni Unit 8, Komplek Kepatihan Danurejan menghadirkan Narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta dan UMKM dari wilayah DIY sebagai peserta.
Sosialisasi ini menitikberatkan pada edukasi perpajakan tentang implementasi coretax dan juga ketentuan perpajakan terkini, terkait Wajib Pajak UMKM. Aplikasi Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang baru milik Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.
Tujuan utama dari pembangunan coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran/registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.