Dalam rangka optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP), BPKA DIY melaksanakan studi tiru ke Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah se-Solo Raya pada Hari Senin, 21 Oktober 2024, di kantor UPPD Surakarta.
Wajib Pajak PAP di sana beragam, antara lain dari restoran, kolam renang, PDAM, pengusaha air minum dalam kemasan, Indonesia Power, dll. Pemungutannya dilakukan dengan berbagai macam strategi, tergantung wajib pajak yang dihadapi.