Pendapatan daerah DIY pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp4,835 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp4,869 triliun atau 100,70 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp5,112 triliun terealisasi sebesar Rp4,730 triliun atau 92,53 persen.
Hal demikian dilaporkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan DPRD DIY, Selasa (02/06), di Kantor DPRD DIY. Turut hadir mendampingi Sri Sultan, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.
Sri Sultan menyebutkan, pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD pun menjadi salah satu komponen yang melampaui target, yang mana dari anggaran sebesar Rp1,793 triliun, PAD terealisasi Rp1,839 triliun atau mencapai 102,58 persen. Sementara, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antardaerah terealisasi sebesar Rp3,022 triliun atau 99,60 persen dari target.
“Adapun Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, yang terdiri dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dianggarkan sebesar Rp7,605 milyar dan direalisasikan sebesar Rp7,303 milyar atau 96,03 persen,” ungkap Sri Sultan.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id