Sejarah BPKA DIY
SEJARAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sejarah terbentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY adalah sebagai berikut :
- Dimulai dari Dinas Keuangan pada Tahun 1974 s.d 1975 dipimpin oleh KRT. Tjitro Kusumo, selanjutnya menjadi Direktorat Keuangan pada Tahun 1975 s.d 1985 dipimpin oleh Drs. H. Heri Susanto.
- Perubahan nomenklatur menjadi Biro Keuangan masih dipimpin oleh Drs. H. Heri Susanto sampai Tahun 1985, sedangkan pada Tahun 1985 s.d 1995 dipimpin oleh Drs. H. Sumaryono yang kemudian dilanjutkan kepemimpinannya oleh Drs. Suyud dari Tahun 1995 s.d 1997. Selanjutnya Biro Keuangan dipimpin oleh Drs. Mulyanto dari Tahun 1997 s.d 2004
- Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 Tanggal 5 Februari 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Teknis Daerah di Lingkungan DIY mendasari terbentuknya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Daerah Istimewa. Pada saat itu BPKD merupakan penggabungan dari Biro Keuangan, Dispenda dan Bidang Aset Bapekoinda Provinsi DIY. BPKD DIY mulai tahun 2004 s.d 14 Februari 2008 dipimpin oleh Drs. Mulyanto. Selanjutnya mulai dari tanggal 14 Februari 2008 BPKD dipimpin oleh Drs. Bambang Wisnu Handoyo.
- Pada Tahun 2008 dengan dikeluarkannya Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 Tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Teknis Daerah di Lingkungan DIY dan Peraturan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) DIY, maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Daerah Istimewa Yogyakarta berubah menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta. DPPKA DIY dipimpin oleh Drs. Bambang Wisnu Handoyo.
- Pada Tahun 2015 ditetapkan Perda Istimewa Nomor 3 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2015 tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY. Selanjutnya diikuti dengan Peraturan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2015 tentang pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tatakerja unit pelaksana teknis daerah (UPTD DIY) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY.
- Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan Perda Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018, struktur dan ketugasan DPPKA DIY juga mengalami penyesuaian
- Pada Tahun 2018 ditetapkan Perda Istimewa Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga DPPKA DIY berubah nomenklatur menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, dan dipimpin oleh Drs. Bambang Wisnu Handoyo sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2020.
- Sebagaimana tertuang pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 76 Tahun 2018 Tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPKA mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset.
- Mulai Bulan November 2020 sampai dengan Bulan September 2021 BPKA DIY dipimpin oleh Drs. Beny Suharsono, M.Si
- Pada tahun 2021 ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset yang di dalamnya terdapat beberapa perubahan nomenklatur subbidang, jabatan dan tugas fungsi bidang. Pergub DIY Nomor 123 tahun 2021 mengamatkan beberapa ketugasan baru BPKA DIY dalam hal penyusunan kebijakan perencanaan penganggaran sebagai berikut : Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang semula diampu oleh BAPPEDA DIY dan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) serta Standar Belanja Kegiatan (SBK) yang semula diampu oleh Biro Organisasi Setda DIY.
- Mulai Bulan Oktober Tahun 2021 BPKA DIY dipimpin oleh Wiyos Santoso, SE, M.Acc.
- Pada tahun 2022 terdapat perubahan peraturan, yaitu Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rincian tugas dan fungsi BPKA diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset.