Agenda Kerja BPKA DIY Tahun 2022

Agenda Kerja Kepala BPKA DIY Tahun 2022 dapat di download disini

Akses Informasi Publik

Data pemohon informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset TA 2022 dapat diunduh disini

Pengadaan Barang dan Jasa

Data Pengadaan Barang dan Jasa Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY tahun 2023 dapat diunduh disini

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang memadai, BPKA DIY menyediakan layanan aduan untuk masyarakat dapat melaporkan tindakan pejabat publik BPKA DIY yang dianggap telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas, dengan cara :

1. Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor BPKA DIY atau melalui telepon 0274-562811 ext. 1117 pada hari dan jam kerja.

2. Secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY dengan cara:
a. Dikirimkan ke kantor BPKA DIY, Komplek Kepatihan Danurejan, Yogyakarta.
b. Melalui faksimili melalui nomor (0274) 564544;
c. Melalui e-mail: bpka@jogjaprov.go.id;
d. Melalui web bpka.jogjaprov.go.id, icon "chat" di sebelah kanan bawah.

Mohon melengkapi unsur-unsur sebagai berikut agar memudahkan kami menindaklanjuti pengaduan anda, diantaranya:

What   :     Perbuatan berindikasi pelanggaran apa yang diketahui
Where :     Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When  :     Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who    :     Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How    :     Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi

Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Daerah DIY

Cara Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID pada Dinas Komuikasi dan Informatika DIY dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
  2. Atasan PPID  pada Dinas Komuikasi dan Informatika DIY harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
    Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi DIY

Formulir Keberatan Informasi (Silahkan klik link, mohon diisi, dan disubmit)

Prosedur Kebencanaan

Program Kegiatan

Program Kegiatan BPKA DIY tahun 2022, silahkan download

Program Kegiatan BPKA DIY tahun 2023, silahkan download

Profil Pejabat BPKA DIY

Maklumat Pelayanan BPKA DIY

Cara Memperoleh Informasi

PPID Pembantu pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

  1. Melalui Website atau E-mail
    Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (https://bpka.jogjaprov.go.id/), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau mengirim email ke alamat: bpka@jogjaprov.go.id

          Formulir Pengajuan Informasi (Silahkan klik link, mohon diisi, dan disubmit)
          Formulir Keberatan Informasi (Silahkan klik link, mohon diisi, dan disubmit)

  1. Melalui Telepon/Fax
    Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562811 ext. 1117 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 564544
  2. Melalui Jasa Pos/Persuratan
    Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Kompleks Kepatihan Danurejan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55213
  3. Datang Langsung
    Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Danurejan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

Hari Jam Pelayanan Istirahat
Senin - Kamis 08.00 - 15.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 14.00 11.00 - 13.00

 

Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Dok : Standard Pelayanan BPKA DIY


Unit Kerja BPKA DIY

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah daerah DIY. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPKA DIY membawahi satuan/unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangannya yang tercantum pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023

Tugas dan Fungsi

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023)

TUGAS

Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. 

FUNGSI

  • Penyusunan rencana kerja Badan;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akuntansi, dan pembinaan administrasi keuangan daerah, serta barang milik daerah;
  • Pengelolaan pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain, serta pendapatan transfer;
  • Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Pengelolaan kas daerah dan akuntansi;
  • Pengelolaan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan dan tuntutan ganti rugi;
  • Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  • Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  • Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
  • Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan keuangan dan aset;
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan/atau pengawasan urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan. 

Kedudukan, Domisili dan Alamat

Budaya Kerja Pemerintah Daerah DIY

Budaya Pemerintahan SATRIYA yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasiskan pada nilai nilai kearifan lokal DIY, yaitu filosofi hamemayu hayuning bawana dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh ora mingkuh serta dengan semangat golong gilig.

"Hamemayu Hayuning Bawana" mengandung makna sebagai kewajiban melindungi, memelihara serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi. Dunia yang dimaksud mencakup seluruh peri kehidupan baik dalam skala kecil (keluarga), ataupun masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan mengutamakan darma bakti untuk kehidupan orang banyak, tidak mementingkan diri sendiri.

Turunan dari filosofi Hamemayu Hayuning Bawana dalam konteks aparatur dapat dijabarkan menjadi tiga aspek. Pertama, Rahayuning Bawana Kapurba Waskithaning Manungsa (kelestarian dan keselamatan dunia ditentukan oleh kebijaksanaan manusia). Kedua, Darmaning Satriya Mahanani Rahayuning Nagara (pengabdian ksatria menyebabkan kesejahteraan dan ketentraman negara). Ketiga, Rahayuning Manungsa Dumadi Karana Kamanungsane (kesejahteraan dan ketentraman manusia terjadi karena kemanusiaannya). Budaya Pemerintahan SATRIYA adalah merupakan nilai-nilai yang terkandung di dalam filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. SATRIYA memiliki dua makna, yakni :

  1. Makna Pertama, SATRIYA dimaknai sebagai watak ksatria. Watak ksatria adalah sikap memegang teguh ajaran moral : sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh (konsentrasi, semangat, percaya diri dengan rendah hati, dan bertanggung jawab). Semangat dimaksud adalah golong gilig yang artinya semangat persatuan kesatuan antara manusia dengan Tuhannya dan sesama manusia. Sifat atau watak inilah yang harus menjiwai seorang aparatur dalam menjalankan tugasnya.
  2. Makna kedua, SATRIYA sebagai singkatan dari : 
    1. Selaras
    2. Akal budi Luhur
    3. Teladan-keteladanan
    4. Rela Melayani
    5. Inovatif
    6. Yakin dan percaya diri
    7. Ahli-profesional

Masing-masing merupakan butir-butir dari falsafah Hamemayu Hayuning Bawana yang memiliki makna dan pengertian luhur.

Struktur Organisasi BPKA DIY

Inovasi Pelayanan Publik

BPKA DIY dan KPPD DIY di seluruh kabupaten/kota se-DIY senantiasa menciptakan inovasi-inovasi baru dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi yang telah dilakukan sebagai berikut :

KPPD DIY DI KOTA YOGYAKARTA (SAMSAT KOTA)

1.PORTAL INFO KESAMSATAN

a. Aplikasi Info PKB

Merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengecek jumlah tagihan pajak. Karena aplikasi sudah tidak tersedia di playstore melalui link ini wajib pajak dapat mendownload aplikasi tersebut secara gratis. 

b.Tanya Pajak Kendaraan 

Merupakan link yang akan diteruskan ke admin wa samsat kota  untuk melayani pertanyaan seputar pajak kendaraan. Admin akan menjawab dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak dengan respon time kurang dari satu jam.  

c. Whatsapp Reminder

Wajib pajak dapat mengisikan nomor WA HP untuk mendapatkan WA Reminder jatuh tempo pajak. Manfaat dari layanan ini adalah mengirimkan pesan untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo PKB  kepada wajib pajak supaya tidak terjadi keterlambatan pembayaran sehingga wajib pajak terhindar dari denda keterlambatan. Saat ini jumlah nomor WA yang masuk dengan menggunakan link ini sudah melebihi target.  

2. Go-jak  

Layanan Jemput Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak  
sesuai jadwal di Kantor Kemantren dan Kalurahan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kemantren dan kelurahan dapat mengajukan ke Samsat Kota Yogyakarta untuk mengatur jadwal pelayanan di bulan berikutnya. 

3.SAMSAT DELIVERY GO DOOR PAKMO / JEMPUT BOLA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 

Samsat Delivery Go Door Pakmo adalah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jemput Bola langsung ke rumah wajib pajak dengan menggunakan armada kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan dilapangan. Layanan ini adalah sebuah wujud nyata dari konsep mendekatkan layanan ke masyarakat sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satu Atap (SAMSAT) pasal 22 terkait dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan.  

Samsat Delivery Go Door Pakmo melayani jemput bola pembayaran kendaraan bermotor dari rumah ke rumah, kantor instansi, kampus, sekolah, pabrik, pasar atau komunitas lainnya. 

Untuk mendapat pelayanan cukup menghubungi nomor Whatsapp yang sudah kami sediakan kemudian admin Samsat Delivery Go Door Pakmo akan menjadwalkannya, apabila langsung bisa.

dilayani hari itu maka petugas akan segera melakukan jemput bola hari itu juga, namun apabila pada hari itu petugas sudah penuh melakukan jemput bola ditempat lain maka akan dijadwalkan dihari berikutnya. 

Dengan layanan Samsat Delivery Go Door Pakmo masyarakat tidak perlu keluar rumah, namun petugas yang akan mendatangi ke alamat rumah dan proses pembayaran dilakukan di rumah langsung selesai tidak perlu datang ke kantor samsat. 

Untk pembayaran bisa secara tunai maupun non tunai dengan memanfaatkan QRIS.

4.Go-Jak Goes To Campus 

Dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah di sektor Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Yogyakarta, dan mengingat kota Yogyakarta sebagai kota pelajar yang notabene terdapat mahasiswa dari luar daerah yang menuntut ilmu di kota Yogyakarta dan sebagian besar adalah pengguna kendaraan bermotor bernomor polisi AB, maka kami Kantor Pelayanan Pajak Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Yogyakarta (Samsat Kota Yogyakarta), menawarkan program Pembayaran Pajak Tahunan Jemput Bola dengan menghadirkan Layanan Go Jak (Go Pajak) Goes to Kampus, khusus untuk mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan kampus. 

Pihak universitas dapat menghubungi Samsat Kota Yogyakarta untuk mendapat layanan pembayaran pajak tahunan dengan minimal 5 Wajib Pajak AB kota. 

KPPD DIY DI KABUPATEN BANTUL (SAMSAT BANTUL)

1.JEMPOL SI PANDA  (Jemput bola potensi pajak kendaraan)

Kegiatan Jempol Si Panda (Jemput bola potensi pajak kendaraan) memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran di tempat yang ditentukan (misalnya di kantor kalurahan/perusahaan) dengan minimal 10 wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor. Instansi yang bersangkutan dapat menghubungi Samsat Bantul untuk mengatur jadwal pelayanan sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara wajib pajak dengan petugas.

2.PAK MATUN LAN SI CEMOL (Pajak kendaraan lima tahunan dengan layanan registrasi cek fisik mobile) 

Melalui inovasi PAK MATUN LAN SI CEMOL, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di tempat yang telah ditentukan (misalnya di kantor kalurahan/perusahaan). Untuk saat ini PAK MATUN LAN SI CEMOL dapat dilakukan untuk kendaraan Roda dua (R2) sementara untuk pengambilan STNK dan TNKB tetap dilakukan di samsat induk.

3.MAS IJAT (Informasi Pengingat Jatuh Tempo) 

MAS IJAT (Informasi Pengingat Jatuh Tempo) adalah sarana untuk mengingatkan wajib pajak mengenai tanggal jatuh tempo kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mengisi form yang telah disediakan kemudian petugas akan menginput data dan memberikan informasi pengingat jatuh tempo pajak kendaraan mendekati tanggal jatuh tempo kendaraan bermotor. 

KPPD DIY DI KABUPATEN KULON PROGO (SAMSAT KULONPROGO)

1.MITAYANI : Melalui Telepon Kita Melayani 

Layanan Pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor melalui alat komunikasi dengan mendekatkan layanan sesuai permintaan Wajib Pajak serta mengolah tunggakan pajak. 

2.TAKON AKU : Kontak Online Admin Samsat Kulon Progo

Layanan Informasi dan Konsultasi secara otomatis (24 jam) Melalui Whatsapp.  

3.PIKANTUK EMAS : Program Edukasi Untuk Pelajar Menengah Atas 

Memperkenalkan Layanan Kesamsatan Kepada Pelajar Sekolah Menengah sebagi salah satu obyek kegiatan sosialisasi kesamsatan. 

KPPD DIY DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (SAMSAT GUNUNGKIDUL)

1.SAMSAT x McD - mudah, cepat, dan dekat 

“SAMSAT x McD” memiliki makna pelayanan kesamsatan yang berpedoman pada prinsip mudah, cepat, dan dekat. Mudah, artinya wajib pajak tidak merasa terbebani ketika membayar pajak. Cepat, artinya wajib pajak tidak perlu menunggu lama ketika membayar pajak. Dekat, artinya petugas Samsat yang “mendatangi” wajib pajak.

2.Gertak Pak Kades (Gerakan Taat Pajak Pakai Kader Desa) 

Gertak Pak Kades adalah Gerakan Taat Pajak Pakai Kader Desa, yaitu inovasi untuk mengurangi tanggakan pajak dengan suatu gerakan agar masyarakat wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak dengan melibatkan Perangkat Desa untuk terlibat dan terjun langsung sebagai ujung tombak untuk melaksanakan penagihan terhadap masyarakat wajib pajak yang masih menunggak atau belum melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melewati tanggal jatuh tempo. 

3.Bajak Sawah (Bayar pajak sawayah-wayah) 

Bajak sawah adalah pelayanan kesamsatan di luar jam kerja, mulai dari sore hari pukul 16.00 hingga malam hari pukul 20.00 pada hari kerja, dan pukul 07.30 hingga pukul 10.30 pada hari Minggu menggunakan bis samsat keliling bertempat di depan Toserba Sambipitu dan Alun-alun Pemda.

KPPD DIY DI KABUPATEN SLEMAN (SAMSAT SLEMAN) 

1.INFOSAKU (Informasi Masa Berlaku) 

INFOSAKU (Informasi Masa Berlaku) adalah layanan unggulan dari KPPD Sleman yang akan memberikan informasi berupa pengingat mengenai masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir. Manfaat dari layanan ini adalah untuk mencegah wajib pajak yang lupa dalam membayar pajak kendaraan, sehingga wajib pajak terhindar dari denda karena terlambat membayarkan pajak yang telah jatuh tempo.  Admin INFOSAKU akan mengirimkan pemberitahuan masa berlaku pajak yang segera berakhir melalui pesan Whatsapp 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo, sehingga wajib pajak bisa leluasa dalam mempersiapkan waktu pembayaran pajak. Infosaku menggunakan data nomor Whatsapp yang sudah terdaftar pada aplikasi samsat dan terus berupaya untuk mendapatkan nomor Whatsapp wajib pajak yang belum terdaftar melalui website samsat maupun secara langsung saat wajib pajak membayar di loket layanan. 

2.SAMSAT ON CALL (Pelayanan Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan dengan Perjanjian) 

Layanan Samsat On Call merupakan terobosan layanan yang bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan waktu pembayaran yang fleksibel menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan layanan Samsat on Call ini pembayaran pajak tahunan tidak perlu lagi datang ke Samsat Sleman, petugas Samsat Sleman yang akan datang ke Kantor, Pabrik, Komunitas maupun kelompok-kelompok lainnya, hanya dengan syarat memenuhi 10 kendaraan sebagai persyaratan minimal untuk menghadirkan Samsat on Call. Samsat On Call memiliki keunikan bahwa bayar pajak tahunan tidak harus datang ke Samsat, tidak harus mengikuti jadwal layanan yang sudah ditentukan oleh Samsat, tetapi wajib pajak sendiri yang membuat jadwal pelaksanaan pembayaran pajak. Adanya layanan ini dapat membantu wajib pajak dalam menghindari keterlambatan pembayaran pajak karena faktor tidak sempat datang ke Samsat, selain itu layanan Samsat On Call ini membantu mengurangi jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat pada masa pandemi sehingga sangat mendukung untuk mengurangi terciptanya kerumunan massa.

3.Pojok SIMPATIK 

Pojok Simpatik adalah layanan informasi kesamsatan, Pengaduan atas layanan yang diberikan Samsat Sleman dan sebagai pengendalian gratifikasi yang terjadi di lingkungan kerja Samsat Sleman. Pojok SIMPATIK memiliki tujuan untuk: Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan kesamsatan, memberikan akses untuk pengaduan pelayanan kesamsatan, dan memudahkan masyarakat untuk melaporkan gratifikasi, korupsi maupun pungutan yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Cara untuk mengakses Pojok SIMPATIK sangat mudah, yakni Wajib pajak bisa datang ke lokasi Pojok SIMPATIK di halaman depan Samsat Sleman, atau menghubungi Petugas Pojok SIMPATIK melalui Telepon Bebas Pulsa 0800 1503 999 dan WhatsApp 081717251041.

Mandat Kinerja BPKA DIY

Visi & Misi

VISI dan MISI RPJMD DIY TAHUN 2022-2027

VISI  :

Terwujudnya Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi

MISI  : 

1) Meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan melalui reformasi kalurahan

2) Memberdayakan Kawasan Selatan, dengan mengoptimalkan dukunganinfrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan pelindungan sumber daya setempat

3) Meningkatkan budaya inovasi dan mengoptimalkan kemajuan Teknologi Informasi/TI

4) Melestarikan lingkungan dan warisan budaya melalui penataan ruang dan pertanahan yang lebih baik

 

¤BPKA DIY mendukung Misi ke-3 Pemda DIY

Sejarah BPKA DIY

SEJARAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET

 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sejarah terbentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY adalah sebagai berikut :

  • Dimulai dari Dinas Keuangan pada Tahun 1974 s.d 1975 dipimpin oleh KRT. Tjitro Kusumo, selanjutnya menjadi Direktorat Keuangan pada Tahun 1975 s.d 1985 dipimpin oleh Drs. H. Heri Susanto.
  • Perubahan nomenklatur menjadi Biro Keuangan masih dipimpin oleh Drs. H. Heri Susanto sampai Tahun 1985, sedangkan pada Tahun 1985 s.d 1995 dipimpin oleh Drs. H. Sumaryono yang kemudian dilanjutkan kepemimpinannya oleh Drs. Suyud dari Tahun 1995 s.d 1997. Selanjutnya Biro Keuangan dipimpin oleh Drs. Mulyanto dari Tahun 1997 s.d 2004
  • Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 Tanggal 5 Februari 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Teknis Daerah di Lingkungan DIY mendasari terbentuknya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Daerah Istimewa. Pada saat itu BPKD merupakan penggabungan dari Biro Keuangan, Dispenda dan Bidang Aset Bapekoinda Provinsi DIY.  BPKD DIY mulai tahun 2004 s.d 14 Februari 2008 dipimpin oleh Drs. Mulyanto. Selanjutnya mulai dari tanggal 14 Februari 2008 BPKD dipimpin oleh Drs. Bambang Wisnu Handoyo.
  • Pada Tahun 2008 dengan dikeluarkannya Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 Tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas  Teknis Daerah di Lingkungan DIY dan Peraturan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor  42  Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) DIY, maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)  Daerah Istimewa Yogyakarta berubah menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)  Daerah Istimewa Yogyakarta. DPPKA DIY dipimpin oleh Drs. Bambang Wisnu Handoyo.
  • Pada Tahun 2015 ditetapkan Perda Istimewa Nomor 3 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2015 tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY. Selanjutnya diikuti dengan Peraturan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2015 tentang pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tatakerja unit pelaksana teknis daerah (UPTD DIY) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY.
  • Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan Perda Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018, struktur dan ketugasan DPPKA DIY juga mengalami penyesuaian
  • Pada Tahun 2018 ditetapkan Perda Istimewa Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga DPPKA DIY berubah nomenklatur menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, dan dipimpin oleh Drs. Bambang Wisnu Handoyo sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2020.
  • Sebagaimana tertuang pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 76 Tahun 2018 Tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPKA mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset.
  • Mulai Bulan November 2020 sampai dengan Bulan September 2021 BPKA DIY dipimpin oleh Drs. Beny Suharsono, M.Si
  • Pada tahun 2021 ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset yang di dalamnya terdapat beberapa perubahan nomenklatur subbidang, jabatan dan tugas fungsi bidang. Pergub DIY Nomor 123 tahun 2021 mengamatkan beberapa ketugasan baru BPKA DIY dalam hal penyusunan kebijakan perencanaan penganggaran sebagai berikut : Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang semula diampu oleh BAPPEDA DIY dan  Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) serta Standar Belanja Kegiatan (SBK) yang semula diampu oleh Biro Organisasi Setda DIY.
  • Mulai Bulan Oktober Tahun 2021 BPKA DIY dipimpin oleh Wiyos Santoso, SE, M.Acc.
  • Pada tahun 2022 terdapat perubahan peraturan, yaitu Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rincian tugas dan fungsi BPKA diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2023 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset.

 

Butuh Bantuan ? Hubungi kami !